Pengumuman Lelang Proyek Peningkatan Kinerja Sistem Keamanan Kedutaan Besar Indonesia di Korea Selatan (No. 2026-2)

99

Pengumuman Lelang Pekerjaan Peningkatan Kinerja Fasilitas Keamanan Kedutaan Besar RI di Indonesia (No. 2026-2)

1. Hal yang Dilelang


ㅇ Nama Pekerjaan : Pekerjaan Peningkatan Kinerja Fasilitas Keamanan Kedutaan Besar RI di Indonesia

ㅇ Lokasi Pekerjaan : Kedutaan Besar RI di Indonesia


2. Lokasi (Alamat) Kedutaan Besar

ㅇ Lokasi : Jakarta, Indonesia

ㅇ Alamat : JL. JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 57

JAKARTA 12950, INDONESIA

ㅇ Struktur Bangunan : 2 gedung


3. Jadwal Lelang

Tanggal & Waktu Mulai Pendaftaran

Tanggal & Waktu Batas Akhir Pendaftaran

Tanggal & Waktu Pembukaan Penawaran

Pemberitahuan Pemenang Akhir

08.09.2026 (Selasa)

16:00

14.09.2026 (Senin)

23:00

15.09.2026 (Selasa)

10:00

Diberitahukan setelah penilaian

(diumumkan di situs web Kedutaan Besar)

* Metode pengiriman : Hanya dapat melalui email resmi Kedutaan Besar jahkim68@mofa.or.kr

(Subjek : Pendaftaran Peserta Lelang Pekerjaan Peningkatan Kinerja Fasilitas Keamanan Kedutaan Besar RI di Indonesia - Nama Perusahaan)

* Pemberitahuan hasil : Diumumkan di situs web

4. Isi Lelang

ㅇ (Gedung Kantor) Peningkatan Kinerja Fasilitas Kontrol Akses

­ Pembongkaran dan penggantian 1 paket 5 unit ACU beserta perangkat pendukung (terminal board, RRU)

­ Penataan ulang dan penyambungan kembali kabel kontrol akses

­ Penggantian dan pemasangan HUB (5 port)

ㅇ Penggantian 3 unit fasilitas kontrol akses (Electric Strike)

ㅇ Peningkatan kinerja fasilitas CCTV

­ Penambahan 1 unit dan penggantian 2 unit PoE HUB 24 port

­ Penggantian 5 unit PoE HUB 8 port

­ Penggantian 2 unit PC monitoring CCTV

ㅇ Lain-lain

- Penataan ulang seluruh sistem


5. Harga Dasar : USD 34.000


6. Kualifikasi Peserta Lelang

[Untuk mengikuti lelang ini, peserta harus memenuhi syarat-syarat berikut.]

ㅇ Perusahaan yang memenuhi persyaratan Pasal 12 (Kualifikasi Peserta Lelang Kompetitif) Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Kontrak yang Melibatkan Negara sebagai Pihak, serta Pasal 14 (Pembuktian Kualifikasi Peserta Lelang) Peraturan Pelaksanaannya

ㅇ Perusahaan yang tidak dikenai sanksi sebagai pelaku usaha tidak sah berdasarkan Pasal 27 (Pembatasan Kualifikasi Lelang bagi Pelaku Usaha Tidak Sah) Undang-Undang tentang Kontrak yang Melibatkan Negara sebagai Pihak dan Pasal 76 Peraturan Pelaksanaannya

ㅇ Perusahaan yang, per tanggal pengumuman ini, telah terdaftar sesuai peraturan terkait sebagai usaha kecil menengah dan sebagai perusahaan konstruksi fasilitas terkait

ㅇ Perusahaan yang mampu menjaga kerahasiaan fasilitas dan personel Kedutaan Besar selama masa pekerjaan

ㅇ Perusahaan yang memiliki pengalaman pelaksanaan konstruksi fasilitas keamanan di luar negeri, atau yang mampu melaksanakan pekerjaan konstruksi di luar negeri



7. Penjelasan Lapangan

ㅇ Perusahaan yang berminat dapat mengajukan permintaan peninjauan lapangan

- Ajukan permintaan melalui email jahkim68@mofa.or.kr

(cantumkan nama perusahaan, nama penanggung jawab, tanggal yang diinginkan, dan nomor kontak)


8. Metode Penetapan Pemenang Lelang (Penilaian Kualifikasi)

ㅇ Hanya perusahaan dalam negeri (Korea) yang dapat mengikuti lelang

ㅇ Penetapan harga perkiraan : Peserta lelang secara langsung memilih 4 dari 15 harga perkiraan cadangan (disusun dalam kisaran ±2% dari harga dasar) secara acak, dan rata-rata hitungnya ditetapkan sebagai harga perkiraan

- Saat menyerahkan dokumen penawaran, wajib mencantumkan dalam email 4 angka yang dipilih secara acak dari nomor 1 hingga 15

ㅇ Di antara perusahaan yang menawarkan harga di bawah harga perkiraan dan di atas batas bawah pemenangan (89,745%), dimulai dari perusahaan dengan harga terendah, nilai harga penawaran dan nilai peringkat kredit dijumlahkan, dan perusahaan dengan skor tertinggi yang mencapai skor kelulusan kualifikasi minimal 95 ditetapkan sebagai pemenang lelang

(jika tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat, lelang dinyatakan gagal)

ㅇ Apabila pemenang lelang terbukti tidak memenuhi kualifikasi sebelum penandatanganan kontrak, atau membatalkan kontrak karena alasan tak terelakkan yang membuatnya tidak dapat melaksanakan kontrak, maka kontrak dapat diberikan kepada peserta peringkat berikutnya setelah dilakukan pemeriksaan kualifikasi

ㅇ Peringkat kredit : Skor diberikan sesuai batas skor berdasarkan pembagian seluruh peringkat kredit

ㅇ Perusahaan pemenang lelang wajib menandatangani kontrak dalam waktu 10 hari sejak pengumuman pemenang, dan apabila kontrak tidak ditandatangani

Jaminan penawaran akan disita

Kategori

Bidang

Penilaian

Item Penilaian

Batas

Skor

Kemampuan

pengiriman barang

terkait

Kondisi

manajemen

Peringkat kredit

10

Penilaian harga

Harga penawaran terendah

90

Total

100


9. Dokumen yang Diserahkan Saat Lelang

ㅇ Formulir Pendaftaran Peserta Lelang dan Proposal Harga masing-masing 1 rangkap (Lampiran 1)

ㅇ Dokumen Penawaran 1 rangkap

ㅇ Rincian Penawaran Harga (dilampiri foto asli, merek, dan spesifikasi rinci barang, komponen, dan material utama)

ㅇ Salinan Surat Izin Usaha atau Akta Pendirian Badan Hukum 1 rangkap

ㅇ Pakta Integritas 1 rangkap (Lampiran 2)

ㅇ Surat Pernyataan Kerahasiaan 1 rangkap (Lampiran 3)

ㅇ Riwayat Pekerjaan 5 Tahun Terakhir 1 rangkap

ㅇ Surat Keterangan Peringkat Kredit masing-masing 1 rangkap

ㅇ Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (termasuk rencana pemeliharaan pascapekerjaan)

ㅇ Surat Pernyataan Pembayaran Jaminan Penawaran 1 rangkap (Lampiran 4)


※ Dokumen Penawaran, Rincian Penawaran Harga, Riwayat Pekerjaan, dan Rencana Pelaksanaan Pekerjaan dapat diserahkan dalam format bebas

※ Rincian Penawaran Harga : lampirkan foto asli, merek, dan spesifikasi rinci barang, komponen, dan material utama

※ Saat menyusun Dokumen Penawaran, wajib mencantumkan jangka waktu pekerjaan, metode pelaksanaan, masa tanggung jawab jaminan cacat, jaminan perbaikan cacat (diusulkan sesuai peraturan terkait), serta denda keterlambatan pekerjaan

※ Dokumen tambahan dapat diminta bila diperlukan selama masa penilaian

※ Saat pengumuman pemenang lelang, perusahaan terkait wajib menyusun dan menyerahkan Surat Pernyataan Pembayaran Jaminan Kontrak (Lampiran 5) sebelum penandatanganan kontrak

- Atau dapat menyerahkan Surat Jaminan Pembayaran (atau Polis Asuransi Jaminan) yang diterbitkan oleh bank (atau perusahaan asuransi) dalam negeri (Korea)


10. Jaminan Penawaran

ㅇ Dibebaskan (digantikan dengan Surat Pernyataan Pembayaran / Lampiran 4)


11. Hal Lain

ㅇ Apabila terdapat perbedaan penafsiran terhadap isi pengumuman lelang ini, maka penafsiran pihak pemberi pekerjaan yang berlaku.

ㅇ Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Bagian Dukungan Operasional Kedutaan Besar RI di Indonesia

(+62-2-2967-2555 ekstensi 1205 jahkim68@mofa.or.kr )


Demikian pengumuman ini disampaikan.


8 September 2026



KEDUTAAN BESAR REPUBLIK KOREA DI INDONESIA

로그인한 회원만 댓글 등록이 가능합니다.

기관, 단체 소식

KR | ID | EN
  • IDR
  • KOR
7.52 ▼ -0.01

2026.10.09 KEB 하나은행 고시회차 1102회

다가오는 한인 행사일정

  • 등록 된 일정이 없어요!