Pemerintah menunda pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk pedagang marketplace hingga 31 Oktober 2026. Tokopedia dan Shopee telah berkomitmen mengembalikan PPh yang sebelumnya dipotong dari transaksi pedagang. Pengembalian dana akan dilakukan secara otomatis oleh kedua platform, dengan estimasi paling lambat 30 September 2026. Pedagang tidak perlu melakukan tindakan apapun dan dapat melacak proses pengembalian melalui akun mereka masing-masing. Blibli juga telah menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 namun masih menunggu arahan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak terkait mekanisme pengembalian pajak.