Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, volume perdagangan cryptocurrency Indonesia pada 2024 melonjak 335,91% dibandingkan tahun lalu mencapai 650,61 triliun rupiah. Pertumbuhan tajam ini sejalan dengan peningkatan jumlah pengguna cryptocurrency, dengan 22,91 juta pengguna cryptocurrency tercatat pada Desember 2024. OJK telah menyetujui lisensi terkait cryptocurrency untuk 19 lembaga keuangan dan saat ini sedang memproses izin untuk 14 lembaga tambahan. Selain itu, OJK akan mengambil alih wewenang pengawasan cryptocurrency dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai Januari 2025 dan telah membentuk kelompok kerja untuk memastikan transisi tanggung jawab yang lancar.