KES, seorang warga negara Jerman berusia 36 tahun, dideportasi secara paksa dari Indonesia setelah mendaki Gunung Agung tanpa pemandu lokal setelah tiba di Bali. Meskipun memegang visa kedatangan yang berlaku hingga 30 Januari 2025, dia melanggar surat edaran resmi dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali yang melarang pendakian Gunung Agung saat kondisi cuaca buruk. Pelanggaran ini mengakibatkan hukuman berdasarkan Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun tentang Keimigrasian Indonesia. KES berangkat ke Phuket, Thailand pada 22 Januari 2025 melalui penerbangan AirAsia. Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia menghimbau semua warga negara untuk melaporkan warga negara asing yang mengancam ketertiban umum atau melanggar hukum.