MK 결정 인터넷 할당량 유효기간 연장, 협회는 Komdigi 장관 지시 기다림
The Ministry of Communication and Informatics (Kominfo) has decided that internet quotas cannot expire, and associations are waiting for a regulation from the Minister of Communication and Digital Economy.
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Asosiasi Tunggu Permen Komdigi
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet pelanggan tidak boleh hangus dan harus bisa digunakan hingga habis. Keputusan ini mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan produk dengan mekanisme rollover, di mana sisa kuota dapat digunakan pada periode berikutnya. Meskipun demikian, implementasi putusan MK masih menunggu Peraturan Menteri dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai panduan teknis. MK menegaskan bahwa sisa kuota internet merupakan hak milik pribadi konsumen yang tidak boleh hilang begitu saja. Operator telekomunikasi dilarang mengenakan biaya tambahan untuk penggunaan sisa kuota tersebut.
The Constitutional Court (MK) ruled that the remaining internet quota of customers must not expire and must be usable until it runs out. This decision obliges cellular operators to provide product options with a rollover mechanism, where the remaining quota can be used in the following period. However, the implementation of the MK's decision is still awaiting a Ministerial Regulation from the Ministry of Communications and Digital (Komdigi) as a technical guideline. The MK emphasized that the remaining internet quota is the personal right of consumers which must not disappear just like that. Telecommunication operators are prohibited from charging additional fees for the use of the remaining quota.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet pelanggan tidak boleh hangus dan harus bisa digunakan hingga habis. Keputusan ini mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan produk dengan mekanisme rollover, di mana sisa kuota dapat digunakan pada periode berikutnya. Meskipun demikian, implementasi putusan MK masih menunggu Peraturan Menteri dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai panduan teknis. MK menegaskan bahwa sisa kuota internet merupakan hak milik pribadi konsumen yang tidak boleh hilang begitu saja. Operator telekomunikasi dilarang mengenakan biaya tambahan untuk penggunaan sisa kuota tersebut.