Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan aturan agar pengemudi ojek online (ojol) diakui sebagai pelaku usaha mikro. Keputusan ini didasarkan pada aspirasi para driver ojol yang menginginkan fleksibilitas dan kesempatan untuk mengembangkan usaha lain. Sebagai pelaku usaha mikro, driver ojol akan lebih mudah mengakses fasilitas pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun, syarat utama untuk mendapatkan status ini adalah tidak memiliki rekam jejak kredit macet. Pemerintah berencana menyederhanakan proses pendaftaran agar tidak mengganggu aktivitas keseharian para driver ojol.